Lewati ke konten utama

Dipecat di Jepang (Kaiko): Pemberitahuan 30 Hari, Kaiko Yokoku Teate, dan Kapan PHK Bisa Tidak Sah (2026)

Sekitar 6 menit membaca

PHK di Jepang wajib punya alasan wajar, diberi tahu minimal 30 hari sebelumnya atau diganti uang 30 hari upah rata-rata, dan dilarang selama cuti kecelakaan kerja atau melahirkan. Ini hak Anda dan 4 hal yang harus segera diurus setelah dipecat.

Ilustrasi pekerja pabrik Indonesia berseragam biru tua memegang amplop surat pemberitahuan PHK, dengan ikon kalender yang menandai masa 30 hari, tumpukan koin, dan perisai perlindungan hukum kerja.

Dipecat di Jepang (Kaiko): Pemberitahuan 30 Hari, Kaiko Yokoku Teate, dan Kapan PHK Bisa Tidak Sah

Informasi diperiksa pada 28 Oktober 2026 dari situs Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang (MHLW), Biro Tenaga Kerja Prefektur, dan Badan Imigrasi (ISA).

Atasan tiba-tiba berkata "Besok tidak usah datang lagi." Banyak pekerja Indonesia di Jepang langsung menerima kalimat itu tanpa bertanya. Padahal hukum Jepang mengatur PHK (解雇 / kaiko) dengan cukup ketat: ada syarat alasan, ada kewajiban pemberitahuan 30 hari, dan ada masa ketika perusahaan sama sekali dilarang memecat.

Artikel ini menjelaskan aturan dasarnya, apa yang bisa Anda minta, dan apa yang harus segera Anda urus setelah dipecat.

Ringkasan cepat

  • PHK tanpa alasan yang objektif dan wajar tidak sah (無効) menurut Undang-Undang Kontrak Kerja Pasal 16.
  • Perusahaan wajib memberi tahu minimal 30 hari sebelumnya, atau membayar kaiko yokoku teate (解雇予告手当) senilai minimal 30 hari upah rata-rata (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 20).
  • Anda berhak meminta surat keterangan alasan PHK (解雇理由証明書), dan perusahaan wajib memberikannya tanpa menunda (Pasal 22).
  • Selama cuti karena kecelakaan kerja atau cuti melahirkan, ditambah 30 hari sesudahnya, PHK dilarang (Pasal 19).
  • Setelah berhenti, pemegang visa kerja wajib lapor ke Imigrasi dalam 14 hari.

1. Bedakan dulu: dipecat, tidak diperpanjang, atau "disarankan berhenti"

Tiga situasi ini sering tercampur, padahal akibat hukumnya berbeda.

  • Kaiko (解雇) — dipecat. Perusahaan secara sepihak mengakhiri kontrak kerja. Aturan di artikel ini berlaku untuk situasi ini.
  • Yatoidome (雇止め) — kontrak tidak diperpanjang. Kontrak berjangka Anda berakhir dan perusahaan tidak memperbaruinya. Ada aturan tersendiri (lihat bagian 5).
  • Taishoku kanshou (退職勧奨) — disarankan mengundurkan diri. Perusahaan meminta Anda menulis surat pengunduran diri (退職届 / 退職願). Ini bukan PHK. Kalau Anda menandatanganinya, secara hukum Anda dianggap berhenti atas kemauan sendiri.

Penting: kalau Anda tidak ingin berhenti, jangan menandatangani surat pengunduran diri hanya karena disuruh. Tanyakan dengan jelas: "Apakah ini PHK (解雇ですか)?" dan minta jawabannya secara tertulis.

2. Aturan pertama: harus ada alasan yang wajar

Undang-Undang Kontrak Kerja (労働契約法) Pasal 16 menyatakan bahwa PHK yang tidak memiliki alasan objektif yang wajar dan tidak dapat diterima secara umum dalam masyarakat dianggap penyalahgunaan hak dan tidak sah.

Artinya, "karena saya tidak suka", "karena kamu orang asing", atau alasan yang tidak jelas tidak cukup. Apakah suatu alasan dianggap wajar diputuskan kasus per kasus. Kalau terjadi sengketa, yang memutuskan pada akhirnya adalah mediasi atau pengadilan, bukan kantor pengawas tenaga kerja.

3. Aturan kedua: pemberitahuan 30 hari atau uang pengganti

Menurut UU Standar Ketenagakerjaan (労働基準法) Pasal 20, apa pun alasannya, perusahaan pada prinsipnya wajib melakukan salah satu dari ini:

  • Memberi tahu paling lambat 30 hari sebelum tanggal PHK, atau
  • Membayar kaiko yokoku teate sebesar minimal 30 hari upah rata-rata (平均賃金) pada saat PHK.

Keduanya juga boleh digabung. Contoh: kalau perusahaan memberi tahu 10 hari sebelumnya, kekurangannya (20 hari) harus dibayar dengan upah rata-rata.

Hari pemberitahuan tidak dihitung. MHLW memberi contoh: untuk PHK tanggal 31 Maret, pemberitahuan harus dilakukan paling lambat 1 Maret.

Hal lain yang perlu Anda tahu:

  • Pemberitahuan secara lisan tetap sah, tetapi MHLW menyarankan bentuk tertulis untuk mencegah sengketa. Mintalah dokumennya.
  • Selama masa pemberitahuan, hari Anda bekerja dan hari Anda mengambil cuti berbayar (yuukyuu) tetap harus dibayar.
  • Membayar kaiko yokoku teate tidak membuat PHK otomatis sah. Syarat alasan yang wajar (Pasal 16) tetap berlaku.

Kapan aturan 30 hari tidak berlaku

Pasal 21 mengecualikan beberapa jenis pekerja, misalnya pekerja harian (kecuali sudah bekerja lebih dari 1 bulan berturut-turut), pekerja dengan kontrak 2 bulan atau kurang (kecuali sudah melewati masa kontraknya), dan pekerja masa percobaan (試の使用期間) yang belum lebih dari 14 hari bekerja.

Pemecatan seketika tanpa pemberitahuan dan tanpa uang pengganti hanya diizinkan dalam keadaan khusus, misalnya bencana yang membuat usaha tidak bisa berlanjut atau kesalahan berat pekerja, dan perusahaan harus mendapat pengesahan (認定) dari kepala Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan (労働基準監督署). Tanpa pengesahan itu, perusahaan tetap wajib memberi tahu 30 hari atau membayar uang pengganti.

4. Aturan ketiga: masa ketika PHK dilarang

UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 19 melarang PHK pada dua masa berikut:

  • Selama Anda cuti untuk perawatan cedera atau penyakit akibat kerja, ditambah 30 hari sesudahnya.
  • Selama cuti sebelum dan sesudah melahirkan (産前産後休業), ditambah 30 hari sesudahnya.

Kalau Anda mengalami kecelakaan kerja, baca juga cara klaim Rousai Hoken.

5. Pekerja kontrak berjangka: aturannya lebih melindungi

Banyak pekerja Indonesia (termasuk Tokutei Ginou) bekerja dengan kontrak berjangka. Ada dua aturan khusus:

  • PHK di tengah masa kontrak. Menurut UU Kontrak Kerja Pasal 17, perusahaan tidak boleh memecat pekerja kontrak sebelum masa kontraknya berakhir, kecuali ada "alasan yang tidak terhindarkan" (やむを得ない事由). Syarat ini lebih berat daripada PHK pekerja tetap.
  • Kontrak tidak diperpanjang. Menurut Biro Tenaga Kerja Ibaraki (MHLW), kalau kontrak Anda sudah diperpanjang 3 kali atau lebih, atau Anda sudah bekerja lebih dari 1 tahun berturut-turut, perusahaan wajib memberi tahu minimal 30 hari sebelum kontrak berakhir bila tidak akan memperpanjang.

Selain itu, UU Kontrak Kerja Pasal 19 mengatur bahwa kalau kontrak sudah berulang kali diperpanjang sehingga mirip kontrak tetap, atau Anda punya alasan wajar untuk mengharapkan perpanjangan, penolakan perpanjangan tanpa alasan wajar dapat dianggap tidak sah. Dalam kasus itu, kontrak dianggap diperpanjang dengan syarat yang sama.

Isi kontrak Anda (masa kontrak, ada atau tidaknya perpanjangan, dan dasar penilaiannya) seharusnya tertulis di surat syarat kerja. Lihat cara membaca kontrak kerja di Jepang.

6. Minta surat keterangan alasan PHK

Menurut UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 22, Anda boleh meminta surat yang menyebutkan alasan PHK (解雇理由証明書), baik selama masa pemberitahuan maupun setelah berhenti. Perusahaan wajib menerbitkannya tanpa menunda.

Surat ini berguna untuk:

  • Konsultasi ke Biro Tenaga Kerja atau pengacara.
  • Membuktikan bahwa Anda berhenti karena alasan perusahaan, bukan atas kemauan sendiri.

Kalimat yang bisa Anda pakai: 「解雇理由証明書をください。」 (Tolong berikan surat keterangan alasan PHK.)

7. Setelah dipecat: 4 hal yang harus segera diurus

  1. Lapor ke Imigrasi dalam 14 hari. Pemegang visa kerja seperti Tokutei Ginou atau Gijinkoku wajib melaporkan berakhirnya kontrak. Caranya ada di panduan lapor Imigrasi 14 hari.
  2. Jangan biarkan terlalu lama tanpa pekerjaan. Menurut Badan Imigrasi, status izin tinggal untuk kegiatan kerja dapat dicabut bila Anda tidak menjalankan kegiatan itu selama 3 bulan atau lebih tanpa alasan yang sah (UU Imigrasi Pasal 22-4). Simpan bukti bahwa Anda sedang mencari kerja.
  3. Cek uang pengangguran. Kalau Anda ikut asuransi kerja (koyou hoken), PHK karena alasan perusahaan bisa membuat syarat penerimaan lebih ringan. Baca 12 tanya jawab Shitsugyou Hoken.
  4. Periksa gaji terakhir. Pastikan gaji, lembur, dan kaiko yokoku teate (bila ada) dibayar penuh. Kalau tidak dibayar, ikuti cara mengumpulkan bukti dan melapor.

Sisa cuti berbayar umumnya hangus saat Anda berhenti, jadi pertimbangkan untuk memakainya selama masa pemberitahuan. Lihat aturan cuti berbayar (yuukyuu).

8. Simpan bukti ini

  • Surat pemberitahuan PHK atau pesan LINE/email dari atasan.
  • Kontrak kerja atau surat syarat kerja.
  • Slip gaji 3 bulan terakhir (upah rata-rata biasanya dihitung dari periode ini).
  • Catatan tanggal, jam, dan siapa yang mengatakan apa.
  • Surat keterangan alasan PHK (bagian 6).

9. Tempat konsultasi (gratis)

  • Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan (労働基準監督署) — untuk pelanggaran aturan 30 hari, uang pengganti yang tidak dibayar, atau gaji yang tidak dibayar.
  • Sudut Konsultasi Tenaga Kerja Umum (総合労働相談コーナー) di Biro Tenaga Kerja tiap prefektur — untuk sengketa PHK atau kontrak tidak diperpanjang. Dari sini Anda juga bisa memakai sistem penyelesaian sengketa individual (個別労働紛争解決制度), termasuk mediasi.
  • Saluran Konsultasi Pekerja Asing MHLW (外国人労働者向け相談ダイヤル): 0570-001-715. Tersedia layanan bahasa Indonesia pada hari tertentu. Periksa hari dan jam terbaru di situs MHLW sebelum menelepon.

Sumber resmi

  • MHLW, Biro Tenaga Kerja, Kantor Pengawas: Leaflet "解雇する際の手続き" (UU Standar Ketenagakerjaan Pasal 19–22)
  • Biro Tenaga Kerja Ibaraki: "解雇の手続き" dan "繰り返してきた雇用契約を更新しないと言われました"
  • Teks UU Kontrak Kerja Pasal 16, 17, dan 19 (Japanese Law Translation, Kementerian Kehakiman)
  • Badan Imigrasi: "在留資格の取消し(入管法第22条の4)"

Diperiksa: 28 Oktober 2026.

Penafian: Artikel ini adalah informasi umum, bukan nasihat hukum. Apakah suatu PHK sah atau tidak diputuskan berdasarkan fakta tiap kasus. Untuk situasi Anda sendiri, konsultasikan dengan Biro Tenaga Kerja, Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan, Imigrasi, atau pengacara. Aturan dapat berubah; selalu periksa informasi terbaru di situs resmi.

BagikanWhatsAppLINEFacebook