Lewati ke konten utama

Cuti Berbayar (Yuukyuu) di Jepang: Berapa Hari Hak Anda, Aturan Wajib 5 Hari, dan Sisa Cuti Saat Berhenti Kerja

Sekitar 7 menit membaca

Cuti berbayar di Jepang berlaku untuk semua pekerja tanpa memandang kewarganegaraan dan jenis visa. Artikel ini merangkum syarat 6 bulan dan kehadiran 80%, jumlah hari untuk pekerja penuh waktu dan paruh waktu, kewajiban perusahaan membuat Anda mengambil 5 hari per tahun, masa kedaluwarsa 2 tahun, serta cara memakai sisa cuti sebelum berhenti kerja.

Ilustrasi seorang pekerja Indonesia memegang formulir pengajuan cuti berbayar (yuukyuu) di depan kalender kerja di Jepang.

Cuti Berbayar (Yuukyuu) di Jepang: Berapa Hari Hak Anda, Aturan Wajib 5 Hari, dan Sisa Cuti Saat Berhenti Kerja

Banyak pekerja Indonesia di Jepang bekerja bertahun-tahun tanpa sekali pun memakai cuti berbayar (有給休暇 / yuukyuu kyuuka). Sebagian mengira cuti itu hanya untuk karyawan tetap orang Jepang. Sebagian lain tahu bahwa haknya ada, tetapi tidak tahu berapa hari yang sebenarnya sudah menjadi miliknya, sehingga hari-hari itu hangus begitu saja.

Cuti berbayar diatur dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Jepang (労働基準法 / roudou kijunhou). Undang-undang ini berlaku untuk semua orang yang bekerja di Jepang tanpa memandang kewarganegaraan. Peserta ginou jisshuu, pemegang tokutei ginou, karyawan kontrak, karyawan haken, dan pekerja paruh waktu semuanya masuk hitungan selama syaratnya terpenuhi.

Artikel ini merangkum aturan yang dijelaskan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang (厚生労働省, Kourousho). Seluruh angka di bawah diperiksa pada 9 September 2026.

Ringkasan cepat

  • Hak cuti muncul setelah bekerja terus-menerus 6 bulan dan hadir minimal 80% dari seluruh hari kerja.
  • Pekerja penuh waktu mendapat 10 hari pada 6 bulan pertama, bertambah setiap tahun sampai maksimal 20 hari.
  • Pekerja paruh waktu mendapat jumlah yang lebih kecil, dihitung secara proporsional (hirei fuyo).
  • Jika Anda menerima 10 hari atau lebih dalam setahun, perusahaan wajib membuat Anda benar-benar mengambil minimal 5 hari dalam 1 tahun sejak tanggal pemberian.
  • Cuti yang tidak dipakai kedaluwarsa setelah 2 tahun.
  • Anda tidak wajib menjelaskan alasan cuti kepada perusahaan.
  • Saat berhenti kerja, perusahaan tidak bisa memindahkan jadwal cuti Anda ke tanggal setelah hari terakhir Anda bekerja.

1. Syarat mendapatkan cuti berbayar

Menurut Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, hak cuti berbayar diberikan kepada pekerja yang:

  • telah bekerja terus-menerus selama 6 bulan terhitung dari hari pertama diterima bekerja, dan
  • hadir pada 80% atau lebih dari seluruh hari kerja dalam periode tersebut.

Dua syarat itu saja. Tidak ada syarat kewarganegaraan, tidak ada syarat jenis visa, dan tidak ada syarat "harus karyawan tetap". Setelah hak pertama muncul, hak berikutnya diberikan setiap 1 tahun sesudahnya dengan syarat kehadiran yang sama.

Perlu dicatat: yang dihitung adalah hari kerja yang dijadwalkan, bukan hari dalam kalender. Libur perusahaan tidak mengurangi persentase kehadiran Anda.

2. Berapa hari untuk pekerja penuh waktu

Untuk pekerja dengan jadwal penuh waktu, jumlah hari cuti bertambah mengikuti lama masa kerja:

  • Masa kerja 6 bulan: 10 hari
  • 1 tahun 6 bulan: 11 hari
  • 2 tahun 6 bulan: 12 hari
  • 3 tahun 6 bulan: 14 hari
  • 4 tahun 6 bulan: 16 hari
  • 5 tahun 6 bulan: 18 hari
  • 6 tahun 6 bulan atau lebih: 20 hari (jumlah maksimum)

Polanya: sampai masa kerja 2 tahun 6 bulan bertambah 1 hari per tahun, sesudah itu bertambah 2 hari per tahun, dan berhenti di angka 20 hari.

3. Berapa hari untuk pekerja paruh waktu (hirei fuyo)

Perhitungan proporsional dipakai untuk pekerja yang jam kerja per minggunya kurang dari 30 jam dan hari kerjanya 4 hari per minggu atau kurang (atau 216 hari per tahun ke bawah). Kalau Anda bekerja 30 jam per minggu atau lebih, Anda memakai daftar penuh waktu di bagian 2, berapa pun jumlah hari kerja Anda.

Urutan angka di bawah ini adalah: 6 bulan → 1 tahun 6 bulan → 2 tahun 6 bulan → 3 tahun 6 bulan → 4 tahun 6 bulan → 5 tahun 6 bulan → 6 tahun 6 bulan ke atas.

  • 4 hari per minggu (169–216 hari per tahun): 7 → 8 → 9 → 10 → 12 → 13 → 15 hari
  • 3 hari per minggu (121–168 hari per tahun): 5 → 6 → 6 → 8 → 9 → 10 → 11 hari
  • 2 hari per minggu (73–120 hari per tahun): 3 → 4 → 4 → 5 → 6 → 6 → 7 hari
  • 1 hari per minggu (48–72 hari per tahun): 1 → 2 → 2 → 2 → 3 → 3 → 3 hari

Jadi pekerja paruh waktu 3 hari seminggu yang sudah bekerja 3 tahun 6 bulan tetap punya 8 hari cuti berbayar per tahun. Ini sering tidak diberitahukan.

4. Aturan wajib 5 hari: kewajiban ada di perusahaan, bukan di Anda

Sejak April 2019, perusahaan wajib memastikan setiap pekerja yang menerima 10 hari cuti atau lebih benar-benar mengambil sedikitnya 5 hari dalam waktu 1 tahun sejak tanggal pemberian (kijunbi).

Poin yang perlu Anda tahu:

  • Kewajiban ini berlaku juga untuk karyawan kontrak, pekerja paruh waktu yang menerima 10 hari atau lebih, dan posisi manajerial (kanri kantokusha).
  • Bila pekerja tidak mengambil sendiri, perusahaan harus menentukan tanggalnya setelah mendengarkan keinginan pekerja dan berusaha mengikuti keinginan itu sebisa mungkin.
  • Perusahaan wajib membuat buku catatan cuti (年次有給休暇管理簿) berisi tanggal, jumlah hari, dan kijunbi tiap pekerja, dan menyimpannya 3 tahun.
  • Jika perusahaan gagal membuat pekerja mengambil 5 hari, ada sanksi denda maksimal ¥300.000 berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan.

Artinya, kalimat "di perusahaan kami tidak ada yang ambil cuti" bukan alasan yang sah. Justru perusahaanlah yang melanggar kalau Anda tidak sampai 5 hari.

5. Setengah hari dan cuti per jam

  • Setengah hari (半日): bisa dihitung sebagai 0,5 hari dari kewajiban 5 hari, jika pekerja yang meminta dan perusahaan menyetujui.
  • Cuti per jam (時間単位年休): tidak bisa dihitung ke dalam kewajiban 5 hari, meskipun Anda mengambilnya sendiri. Perusahaan juga tidak boleh memakai cuti per jam untuk menunjuk tanggal wajib.
  • Cuti terencana (計画年休): jika ada perjanjian antara perusahaan dan perwakilan pekerja, hari libur bersama yang diambil dari jatah cuti Anda dihitung ke dalam 5 hari itu.

Kalau perusahaan Anda menutup pabrik beberapa hari di sekitar Obon atau Tahun Baru dan memotongnya dari jatah yuukyuu, itu kemungkinan besar adalah keikaku nenkyuu. Periksa slip gaji dan buku catatan cuti Anda untuk memastikan hari itu memang tercatat. Cara membaca rincian potongan dan tunjangan ada di panduan membaca slip gaji Jepang.

6. Anda tidak perlu menyebutkan alasan

Prinsipnya, pekerja mengambil cuti pada waktu yang ia minta sendiri. Undang-undang tidak mewajibkan Anda menuliskan alasan seperti "sakit" atau "acara keluarga". Formulir perusahaan boleh menyediakan kolom alasan, tetapi cuti tidak boleh ditolak hanya karena alasannya dianggap kurang penting.

Perusahaan hanya boleh menggeser tanggal (時季変更権 / hak mengubah waktu) apabila pemberian cuti pada tanggal itu benar-benar mengganggu jalannya operasional secara normal. Menggeser tanggal berbeda dengan menolak: hak cuti Anda tetap ada, hanya tanggalnya yang berubah.

Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Pasal Tambahan 136 juga menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh memotong upah atau memberi perlakuan merugikan lain kepada pekerja yang mengambil cuti berbayar.

7. Cuti hangus setelah 2 tahun

Hak cuti berbayar dapat digunakan selama 2 tahun sejak tanggal munculnya hak. Sisa yang tidak terpakai pada tahun pertama otomatis dibawa ke tahun berikutnya. Peraturan internal perusahaan tidak bisa menghapus hak itu lebih cepat; aturan perusahaan yang melarang carry-over tidak menghapus hak yang diberikan undang-undang.

Karena itu, memeriksa sisa cuti sekali setahun jauh lebih baik daripada menyadarinya saat sudah hangus.

8. Saat berhenti kerja atau pindah perusahaan

Ini bagian yang paling sering merugikan pekerja asing.

Hak cuti berbayar hilang pada hari Anda berhenti bekerja. Karena tidak ada tanggal lain untuk memindahkan cuti Anda setelah hari terakhir itu, perusahaan tidak dapat menggunakan hak mengubah waktu terhadap permohonan cuti yang Anda ajukan sebelum berhenti.

Langkah praktisnya:

  1. Tanyakan sisa hari cuti Anda secara tertulis (email atau aplikasi absensi) supaya ada buktinya.
  2. Ajukan cuti sesegera mungkin setelah tanggal berhenti ditentukan, bukan di minggu terakhir.
  3. Simpan salinan formulir pengajuan dan balasannya.

Jangan lupa, berhenti atau pindah kerja juga punya kewajiban terpisah ke Imigrasi. Rinciannya ada di panduan wajib lapor ke Imigrasi dalam 14 hari.

9. Kalau pengajuan cuti Anda ditolak

Urutan yang biasanya paling efektif:

  1. Ajukan secara tertulis. Email atau aplikasi absensi meninggalkan jejak; permintaan lisan tidak.
  2. Kumpulkan bukti. Simpan slip gaji, catatan absensi, jadwal shift, salinan kontrak, dan balasan dari atasan.
  3. Hitung sendiri hak Anda memakai daftar di bagian 2 atau 3 artikel ini.
  4. Konsultasi ke Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan (労働基準監督署 / roudou kijun kantokusho) di wilayah tempat kerja Anda.
  5. Gunakan layanan telepon berbahasa Indonesia dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan: 0570-001-715, buka Selasa dan Kamis, pukul 10.00–15.00 (tutup 12.00–13.00), kecuali libur akhir tahun 29 Desember–3 Januari.

Masalah cuti sering datang bersama masalah upah lembur. Kalau lembur Anda juga tidak dibayar penuh, lihat cara mengumpulkan bukti dan melapor upah yang tidak dibayar dan cara menghitung uang lembur. Untuk gambaran umum hak cuti dan lembur pekerja asing, baca juga hak cuti dan lembur menurut hukum ketenagakerjaan Jepang.

10. Tiga hal yang bisa Anda lakukan minggu ini

  • Cari tanggal pemberian cuti (kijunbi) Anda: biasanya 6 bulan setelah tanggal masuk kerja, lalu tanggal yang sama tiap tahun.
  • Tanyakan sisa hari Anda ke bagian kepegawaian secara tertulis.
  • Jika dalam 1 tahun ini Anda belum mengambil 5 hari, ajukan tanggalnya sekarang, sebelum sisa waktunya menipis.

Penutup

Cuti berbayar bukan hadiah dari perusahaan dan bukan tanda Anda kurang rajin. Itu bagian dari syarat kerja yang dijamin undang-undang, dan sejak 2019 perusahaanlah yang justru dihukum kalau Anda tidak mengambilnya. Mengetahui angka hak Anda adalah langkah pertama yang paling murah.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang yang diperiksa pada 9 September 2026. Isi peraturan dan nomor layanan dapat berubah, dan penerapannya bisa berbeda menurut isi kontrak serta peraturan internal perusahaan. Artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan Kantor Pengawas Standar Ketenagakerjaan atau tenaga profesional yang berwenang.

BagikanWhatsAppLINEFacebook