Lewati ke konten utama

Berhenti atau Pindah Kerja di Jepang: Wajib Lapor ke Imigrasi dalam 14 Hari (Panduan 2026)

Sekitar 5 menit membaca

Berhenti kerja, dipecat, atau pindah perusahaan wajib dilaporkan ke Imigrasi Jepang dalam 14 hari. Tidak lapor bisa kena denda hingga ¥200.000, dan menganggur lebih dari 3 bulan berisiko pencabutan izin tinggal. Khusus Tokutei Ginou, lapor saja tidak cukup.

Ilustrasi seorang pekerja Indonesia di Jepang menyerahkan formulir laporan perubahan tempat kerja ke kantor imigrasi, dengan kalender bertanda 14 hari dan ikon kartu izin tinggal (zairyu card).

Berhenti kerja, dipecat, atau pindah perusahaan di Jepang bukan hanya urusan antara Anda dan perusahaan. Bagi pemegang visa kerja, ada kewajiban lapor ke Imigrasi (出入国在留管理庁 / Shutsunyukoku Zairyu Kanricho) dalam 14 hari. Kewajiban ini paling sering terlewat, dan akibatnya bisa serius — denda sampai ¥200.000, bahkan risiko izin tinggal dicabut.

Semua isi artikel ini dikonfirmasi dari situs resmi Imigrasi Jepang pada 30 Agustus 2026.

Ringkasan cepat

  • Batas waktu lapor: 14 hari sejak kejadian
  • Yang dilaporkan: kontrak dengan perusahaan berakhir, kontrak baru dimulai, perusahaan berganti nama, pindah alamat, atau bubar
  • Cara lapor: sistem lapor elektronik (online), pos, atau loket kantor imigrasi terdekat
  • Tidak lapor: denda maksimal ¥200.000
  • Lapor palsu: kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal ¥200.000
  • Tidak menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah: izin tinggal bisa dicabut
  • Pemegang Tokutei Ginou: lapor 14 hari saja tidak cukup — pindah kerja butuh izin perubahan status

Siapa yang wajib lapor

Kewajiban ini berlaku untuk chuchoki zairyusha (中長期在留者), yaitu pemegang kartu zairyu. Bentuk laporannya berbeda menurut jenis izin tinggal.

Kelompok 1 — lapor perusahaan tempat kontrak (契約機関に関する届出)

Berlaku untuk izin tinggal: Kodo Senmonshoku 1 (i/ro), Kodo Senmonshoku 2, Kenkyu (研究), Gijutsu・Jinbun Chishiki・Kokusai Gyomu (技人国), Kaigo (介護), Kogyo (興行), Ginou (技能), dan Tokutei Ginou (特定技能).

Anda punya kontrak langsung dengan satu perusahaan, jadi yang dilaporkan adalah perubahan pada perusahaan itu.

Kelompok 2 — lapor lembaga tempat kegiatan (活動機関に関する届出)

Berlaku antara lain untuk: Kyoju (教授), Keiei・Kanri (経営・管理), Iryo (医療), Kyoiku (教育), Kigyonai Tenkin (企業内転勤), Ginou Jisshu (技能実習), Ryugaku (留学), dan Kenshu (研修).

Kelompok 3 — lapor soal pasangan (配偶者に関する届出)

Berlaku untuk: Kazoku Taizai (家族滞在), Nihonjin no Haigusha to (日本人の配偶者等), dan Eijusha no Haigusha to (永住者の配偶者等). Yang dilaporkan bukan soal pekerjaan, tapi perceraian atau meninggalnya pasangan.

Jadi kalau Anda pemegang Kazoku Taizai yang bekerja paruh waktu dengan izin shikakugai katsudo, ganti tempat kerja part-time tidak perlu dilaporkan ke Imigrasi lewat prosedur ini.

Catatan penting: pemegang Eijusha (永住者) dan Teijusha (定住者) tidak terikat kewajiban lapor perusahaan ini. Kalau Anda sudah punya izin tinggal permanen, pindah kerja tidak perlu lapor ke Imigrasi. Selengkapnya di panduan izin tinggal permanen (Eijuu).

Kapan tepatnya wajib lapor

Untuk Kelompok 1, ada empat kejadian yang wajib dilaporkan:

  1. Kontrak dengan perusahaan berakhir — Anda resign, kontrak habis, atau diberhentikan
  2. Menandatangani kontrak baru — Anda mulai bekerja di perusahaan baru
  3. Perusahaan berganti nama atau pindah alamat
  4. Perusahaan bubar atau tutup

Kalau Anda resign 15 September lalu masuk perusahaan baru 1 Oktober, itu dua kejadian terpisah, masing-masing punya batas 14 hari sendiri. Jangan menunggu sampai dapat kerja baru untuk melaporkan yang lama.

Hitungan 14 hari dimulai dari hari terjadinya kejadian, bukan dari hari Anda menerima surat dari perusahaan.

Cara melapor: tiga pilihan

1. Sistem lapor elektronik (電子届出システム) — paling praktis

Bisa diakses 24 jam, 365 hari, dari rumah. Untuk pemakaian pertama kali Anda perlu registrasi pengguna (利用者情報登録) lebih dulu. Manual penggunaannya tersedia dalam bahasa Jepang dan Inggris di situs Imigrasi.

2. Pos

Kirim formulir laporan beserta fotokopi kartu zairyu ke:

〒160-0004 東京都新宿区四谷1丁目6番1号 四谷タワー14階 東京出入国在留管理局在留調査部門届出受付担当

Alamat ini berlaku untuk seluruh Jepang — bukan ke kantor imigrasi daerah Anda. Simpan bukti pengiriman.

3. Loket kantor imigrasi

Datang ke kantor imigrasi regional terdekat dengan membawa kartu zairyu.

Laporan ini gratis. Tidak ada biaya, dan tidak perlu lewat perantara.

Kalau tidak lapor: apa risikonya

Menurut Q&A resmi Imigrasi Jepang:

  • Terlambat atau tidak melapor dalam 14 hari: dapat dikenai denda maksimal ¥200.000 (二十万円以下の罰金)
  • Melapor palsu: dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal ¥200.000

Selain sanksi hukum, riwayat tidak melapor bisa merugikan Anda saat mengajukan perpanjangan izin tinggal, perubahan status, atau permohonan izin tinggal permanen. Imigrasi menilai kepatuhan prosedur sebagai bagian dari rekam jejak.

Aturan 3 bulan: risiko izin tinggal dicabut

Ini bagian yang sering tidak diketahui. Berdasarkan Pasal 22-4 ayat (1) angka 6 Undang-Undang Imigrasi (入管法第22条の4第1項第6号), izin tinggal dapat dicabut jika pemegang izin tinggal kategori kerja tidak menjalankan kegiatan sesuai izin tinggalnya selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, tanpa alasan yang sah (正当な理由).

Artinya: menganggur lebih dari 3 bulan setelah berhenti kerja adalah situasi berisiko.

Namun ada pengecualian alasan yang sah. Misalnya sedang aktif mencari kerja baru, sedang menunggu hasil permohonan perubahan status, atau ada keadaan yang tidak bisa dihindari. Penilaiannya ada di tangan Imigrasi, dan bukti bahwa Anda aktif berusaha (catatan lamaran, komunikasi dengan agen atau shienkikan) sangat membantu.

Yang bisa Anda lakukan sejak hari pertama menganggur:

  • Lapor berakhirnya kontrak dalam 14 hari
  • Simpan catatan setiap lamaran dan wawancara
  • Hubungi Hello Work atau lembaga pendukung (登録支援機関) untuk pemegang Tokutei Ginou
  • Jangan biarkan 3 bulan lewat tanpa jejak usaha apa pun

Khusus Tokutei Ginou: lapor saja tidak cukup

Ini kesalahan yang paling mahal. Bagi pemegang Tokutei Ginou, kalau Anda mengganti perusahaan penerima atau berpindah bidang kerja, Anda wajib mengajukan izin perubahan izin tinggal (在留資格変更許可申請) ke Imigrasi — bukan hanya laporan 14 hari.

Konsekuensinya:

  • Anda tidak boleh mulai bekerja di perusahaan baru sebelum izin perubahan keluar
  • Pindah bidang hanya dimungkinkan antar kategori pekerjaan yang kesamaan tingkat keterampilannya sudah dikonfirmasi lewat ujian
  • Prosesnya butuh waktu — siapkan dokumen bersama perusahaan baru jauh hari

Detail alur pindah kerja Tokutei Ginou ada di tanya jawab ganti pekerjaan (tenshoku).

Jangan tertukar dengan laporan alamat

Dua hal berbeda yang sama-sama 14 hari:

  • Lapor perusahaan → ke Imigrasi (artikel ini)
  • Lapor pindah alamat → ke kantor kota/kelurahan (市区町村役場), bukan ke Imigrasi

Kalau Anda pindah kerja sekaligus pindah kota, keduanya harus dilakukan. Terlambat lapor alamat juga punya risiko pencabutan izin tinggal tersendiri.

Kalau kartu zairyu Anda hilang di tengah proses ini, urus penggantiannya lebih dulu — caranya ada di panduan kartu zairyu hilang.

Checklist saat berhenti atau pindah kerja

  • Catat tanggal resmi berakhirnya kontrak (bukan hari terakhir masuk)
  • Lapor ke Imigrasi dalam 14 hari — online, pos, atau loket
  • Simpan bukti laporan (tangkapan layar sistem elektronik atau resi pos)
  • Kalau sudah dapat kerja baru: lapor lagi dalam 14 hari sejak kontrak baru
  • Kalau Tokutei Ginou: ajukan izin perubahan status, jangan mulai kerja sebelum izin keluar
  • Kalau pindah alamat: lapor ke kantor kota dalam 14 hari
  • Kalau ada rencana pulang sementara ke Indonesia di tengah proses: cek dulu aturan re-entry permit

Sumber resmi

Semua ketentuan di atas berasal dari halaman resmi 出入国在留管理庁 (Immigration Services Agency of Japan), dikonfirmasi pada 30 Agustus 2026. Tautannya tercantum di bagian bawah artikel ini.

Penutup

Artikel ini disusun sebagai informasi umum berdasarkan sumber resmi pada tanggal pengecekan, dan bukan nasihat hukum. Aturan dan praktik penilaian Imigrasi dapat berubah, dan setiap kasus bisa berbeda. Untuk keputusan yang menyangkut status tinggal Anda, hubungi kantor imigrasi regional, pusat informasi Imigrasi, atau ahli hukum keimigrasian (行政書士 / 弁護士) yang berwenang. Tidak ada prosedur yang bisa menjamin hasil tertentu.

BagikanWhatsAppLINEFacebook