- Beranda
- Topik
- Visa & Program Kerja
- Eijuu (Izin Permanen)
Izin Tinggal Permanen (Eijuu) di Jepang: Syarat, Prosedur, dan Aturan Pencabutan Baru 2027
Panduan lengkap izin tinggal permanen (eijuu) untuk WNI di Jepang: syarat 10 tahun, kewajiban pajak & asuransi, serta perubahan besar 2026–2027 termasuk aturan baru pencabutan eijuu.

Daftar isi
- Apa Itu Izin Tinggal Permanen (Eijuu)?
- Syarat Mengajukan Eijuu
- 1. Berperilaku baik — 素行善良 (sokou zenryou)
- 2. Memiliki kemampuan hidup mandiri — 独立生計 (dokuritsu seikei)
- 3. Sesuai kepentingan negara — 国益適合 (kokueki tekigou)
- Pengecualian masa tinggal (lebih cepat dari 10 tahun)
- Prosedur dan Dokumen
- Perubahan Penting 2026–2027
- Revisi pedoman 24 Februari 2026
- Aturan baru pencabutan eijuu (berlaku April 2027)
- Penyebab pencabutan yang sudah ada sejak dulu
- Hal yang Perlu Diperhatikan
- Ringkasan
- Pembaruan Editorial (20 Juli 2026)
📌 Artikel ini ditujukan untuk: orang Indonesia yang sudah lama tinggal/bekerja di Jepang (tokutei gino, visa kerja engineer, pasangan WN Jepang, teijuusha) dan ingin mengajukan izin tinggal permanen, serta perusahaan yang mendampingi karyawannya.
Yang akan kamu pelajari dari artikel ini:
- Apa itu 永住者 (eijuusha) = penduduk tetap, dan apa untungnya dibanding visa biasa
- Syarat lengkap untuk mengajukan eijuu, termasuk aturan masa tinggal 10 tahun
- Prosedur dan dokumen yang dibutuhkan
- Perubahan penting 2026–2027: revisi pedoman dan aturan baru pencabutan eijuu
Apa Itu Izin Tinggal Permanen (Eijuu)?
永住者 (eijuusha) = penduduk tetap adalah status izin tinggal (在留資格 / zairyu shikaku = status izin tinggal) yang paling stabil bagi warga negara asing di Jepang. Keuntungannya besar:
- Tidak ada batas masa berlaku untuk status tinggal. Kamu hanya perlu memperbarui kartu 在留カード (zairyu kaado) = kartu izin tinggal setiap 7 tahun, tetapi statusnya sendiri tidak hilang.
- Bebas bekerja apa saja. Tidak ada batasan jenis pekerjaan seperti pada visa kerja. Kamu bisa pindah kerja, buka usaha, atau berhenti kerja tanpa kehilangan status.
- Lebih mudah mendapat KPR/pinjaman dari bank Jepang karena dianggap stabil.
Perlu dicatat: eijuu bukan kewarganegaraan. Kamu tetap WNI dan memegang paspor Indonesia. Jika ingin menjadi WN Jepang, itu adalah proses 帰化 (kika) = naturalisasi yang berbeda.
Syarat Mengajukan Eijuu
Ada tiga syarat utama menurut pedoman resmi Badan Imigrasi Jepang (出入国在留管理庁 / Shutsunyukoku Zairyu Kanricho).
1. Berperilaku baik — 素行善良 (sokou zenryou)
Tidak pernah dihukum pidana (denda/penjara) dan menjalani kehidupan sehari-hari sebagai warga yang baik. Pelanggaran lalu lintas berulang pun bisa berpengaruh.
2. Memiliki kemampuan hidup mandiri — 独立生計 (dokuritsu seikei)
Memiliki harta atau keterampilan yang cukup untuk hidup mandiri. Sebagai patokan praktis, penghasilan tahunan yang stabil (umumnya minimal sekitar 3 juta yen, lebih tinggi jika menanggung keluarga) selama beberapa tahun terakhir.
3. Sesuai kepentingan negara — 国益適合 (kokueki tekigou)
Ini bagian yang paling sering menggugurkan permohonan. Termasuk:
- Masa tinggal: prinsipnya tinggal terus-menerus 10 tahun di Jepang. Dari 10 tahun itu, minimal 5 tahun harus dengan status kerja (就労資格 / shuurou shikaku) atau status berdasarkan kedudukan (居住資格 / kyojuu shikaku).
- PENTING bagi pekerja Indonesia: masa tinggal dengan status 技能実習 (gino jisshu) = magang teknis dan 特定技能1号 (tokutei gino 1-go) TIDAK dihitung sebagai 5 tahun status kerja itu. Masa sebagai pelajar (留学 / ryuugaku) juga tidak dihitung. Jadi, banyak yang baru bisa mengajukan setelah pindah ke 特定技能2号 (tokutei gino 2-go) atau visa kerja reguler dan menjalani 5 tahun di status tersebut.
- Memenuhi kewajiban publik: membayar pajak (pajak penghasilan & pajak warga/juuminzei), iuran pensiun publik (年金 / nenkin), dan iuran asuransi kesehatan publik (健康保険 / kenkou hoken) tepat waktu. Keterlambatan pembayaran adalah penyebab penolakan yang sangat umum.
- Memenuhi kewajiban pelaporan imigrasi (lapor pindah alamat, perubahan tempat kerja, dll).
- Memegang masa izin tinggal terpanjang yang tersedia untuk status kamu saat ini (lihat bagian perubahan 2026 di bawah).
Pengecualian masa tinggal (lebih cepat dari 10 tahun)
- Pasangan WN Jepang atau eijuusha: menikah ≥3 tahun dan tinggal di Jepang ≥1 tahun.
- Pemegang 定住者 (teijuusha) = penduduk jangka panjang: tinggal ≥5 tahun setelah mendapat status itu.
- Tenaga ahli berkemampuan tinggi (高度専門職 / koudo senmonshoku, sistem poin): 80 poin bisa mengajukan setelah ~1 tahun; 70 poin setelah ~3 tahun.
Prosedur dan Dokumen
Permohonan diajukan ke 地方出入国在留管理局 (kantor imigrasi regional) sesuai tempat tinggal.
Dokumen utama (bervariasi menurut status):
- Formulir permohonan izin permanen + 1 lembar foto (4×3 cm)
- Paspor dan kartu 在留カード (zairyu kaado)
- Surat alasan permohonan (理由書 / riyuusho)
- Bukti penghasilan: surat keterangan pajak (課税証明書 / kazei shoumeisho) dan surat keterangan pelunasan pajak (納税証明書 / nouzei shoumeisho) untuk beberapa tahun terakhir (umumnya 3–5 tahun)
- Bukti pembayaran nenkin dan kenkou hoken (umumnya 1–2 tahun terakhir; bisa dicek lewat buku tabungan/aplikasi atau surat keterangan)
- Surat penjamin (身元保証書 / mimoto hoshousho) dari penjamin (身元保証人 / mimoto hoshounin) yang merupakan WN Jepang atau eijuusha
- Dokumen pendukung lain sesuai status (akta nikah, dokumen perusahaan, dll)
Biaya: sekitar 8.000 yen (dibayar dengan revenue stamp / 収入印紙) saat permohonan disetujui. Catatan: pemerintah sedang meninjau struktur biaya imigrasi pada 2026, jadi pastikan tarif terbaru di situs resmi.
Waktu proses: umumnya 4 bulan hingga sekitar 1 tahun. Selama menunggu, jaga agar status visa kamu saat ini tetap aktif.
Perubahan Penting 2026–2027
Revisi pedoman 24 Februari 2026
Badan Imigrasi merevisi "Pedoman Izin Permanen" pada 24 Februari 2026 (令和8年). Intinya soal masa izin tinggal:
- Sampai 31 Maret 2027, pemegang masa izin tinggal "3 tahun" masih bisa dianggap memenuhi syarat "masa terpanjang" dan boleh mengajukan eijuu.
- Mulai April 2027, pada prinsipnya kamu harus memegang masa izin tinggal terpanjang (untuk banyak status berarti "5 tahun") agar bisa mengajukan. Jadi jika berencana mengajukan, pertimbangkan timing-nya.
Aturan baru pencabutan eijuu (berlaku April 2027)
Revisi UU Imigrasi tahun 2024 (令和6年, disahkan Juni 2024) menambah aturan 適正化 (tekiseika) = penertiban sistem izin permanen. Berlaku mulai April 2027. Poin pentingnya:
- Eijuu bisa dicabut jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak atau iuran sosial (pajak warga, pajak penghasilan, nenkin, asuransi kesehatan), atau melakukan pelanggaran pidana tertentu.
- "Dengan sengaja" berarti tahu ada kewajiban dan mampu membayar, tetapi memilih tidak membayar. Kesalahan administratif atau kesulitan ekonomi yang dilaporkan biasanya berbeda penanganannya.
- Dalam beberapa kasus, statusnya bisa diturunkan ke status lain (misalnya teijuusha), bukan langsung deportasi — tetapi ini tetap risiko serius.
- Tidak ada masa transisi khusus, sehingga tunggakan sebelum April 2027 pun bisa jadi pertimbangan. Namun jika dilunasi sebelum aturan berlaku, umumnya tidak dianggap sebagai pelanggaran yang disengaja.
Penyebab pencabutan yang sudah ada sejak dulu
- Keluar dari Jepang lebih dari 1 tahun tanpa re-entry permit (みなし再入国 / izin masuk kembali) → status hangus.
- Ada kebohongan atau pemalsuan saat mengajukan permohonan.
- Catatan pidana tertentu.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jangan menunggak pajak, nenkin, dan kenkou hoken. Ini penyebab penolakan nomor satu dan kini juga bisa menjadi alasan pencabutan. Bayar tepat waktu, dan jika pernah telat, lunasi serta jaga kedisiplinan minimal 1–2 tahun sebelum mengajukan.
- Hitung masa tinggal dengan benar. Masa gino jisshu dan tokutei gino 1-go tidak dihitung untuk syarat "5 tahun status kerja". Konsultasikan jika ragu.
- Selalu urus re-entry permit sebelum pulang ke Indonesia dalam waktu lama.
- Konsultasi dengan 行政書士 (gyouseishoshi) = ahli administrasi hukum berlisensi sangat disarankan untuk kasus yang rumit.
Ringkasan
Izin tinggal permanen (eijuu) memberi kebebasan kerja dan kestabilan terbesar tanpa harus melepas kewarganegaraan Indonesia. Syarat utamanya: tinggal 10 tahun (5 tahun di antaranya dengan status kerja yang memenuhi syarat — ingat, gino jisshu dan tokutei gino 1-go tidak dihitung), berperilaku baik, mampu hidup mandiri, dan disiplin membayar pajak serta iuran sosial. Mulai April 2027 ada dua perubahan besar: umumnya butuh masa izin "5 tahun" untuk mengajukan, dan eijuu bisa dicabut jika sengaja menunggak kewajiban publik. Saran praktis: rapikan catatan pajak dan asuransimu dari sekarang, simpan semua bukti pembayaran, dan rencanakan timing permohonan dengan cermat.
Referensi & Sumber Resmi
- [Pedoman Izin Permanen (revisi 24 Feb 2026) — Badan Imigrasi Jepang](https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyukan_nyukan50.html)
- [Q&A Penertiban Sistem Izin Permanen — Badan Imigrasi Jepang](https://www.moj.go.jp/isa/immigration/faq/kanri_qa_00003.html)
- [Prosedur Permohonan Izin Permanen — Badan Imigrasi Jepang](https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/16-4.html)
Pembaruan Editorial (20 Juli 2026)
Artikel "Izin Tinggal Permanen Jepang (Eijuu) 2026" yang sebelumnya terpisah telah digabungkan ke panduan ini.
Pengecualian masa tinggal 10 tahun — jalur yang lebih cepat tetap tersedia untuk beberapa kategori: pemegang poin Highly Skilled Professional (80 poin: 1 tahun, 70 poin: 3 tahun), pasangan warga negara Jepang/pemegang eijuu (pernikahan riil 3 tahun + tinggal di Jepang 1 tahun), dan kontributor istimewa bagi Jepang. Persyaratan detail berbeda per kategori — cek pedoman resmi Imigrasi.
Terakhir diperiksa: 20 Juli 2026 oleh Tim Editorial Panduan Jepang. Sumber resmi: 出入国在留管理庁「永住許可に関するガイドライン」(www.moj.go.jp/isa).
Artikel terkait
Visa & Program KerjaTanya JawabKartu Izin Tinggal (Zairyu Card) Hilang di Jepang: 13 Tanya Jawab Cara Mengurusnya (2026)
Perpanjangan & Perubahan Visa
Zairyu card hilang atau dicuri? Ada batas 14 hari, tetapi biayanya gratis dan kartu baru pada prinsipnya selesai hari itu juga. 13 tanya jawab: lapor polisi, dokumen, kantor imigrasi, keterlambatan, dan kasus Kartu Tokutei Zairyu. Diperiksa dari sumber resmi pada 15 Agustus 2026.
Visa & Program KerjaBeritaAturan Izin Tinggal Permanen Jepang (Eijuu) Akan Diperketat: Isi Rancangan Revisi 4 Agustus 2026
Eijuu (Izin Permanen)
Badan Imigrasi Jepang mengumumkan rancangan revisi Pedoman Izin Tinggal Permanen pada 4 Agustus 2026: standar penghasilan naik, perkiraan pensiun jadi penilaian baru, bahasa Jepang setara CEFR B1, dan jalur pasangan diperpanjang jadi 5 tahun + 3 tahun. Masa pendapat publik sampai 3 September 2026.
Visa & Program KerjaTokutei Ginou 2: Syarat, Cara Naik dari Nomor 1, dan Bisa Bawa Keluarga (Panduan 2026)
Tokutei Ginou
Tokutei Ginou 1 maksimal 5 tahun. Dengan Tokutei Ginou 2, batas total masa tinggal hilang dan Anda bisa membawa pasangan serta anak bila syarat terpenuhi. Kami rangkum 11 bidang, syarat perpindahan, dan hal yang perlu diperhatikan berdasarkan dokumen resmi Imigrasi Jepang.