Hak Cuti dan Lembur Pekerja Asing di Jepang Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
TL;DR:
- 年次有給休暇 (cuti tahunan) mulai 10 hari setelah 6 bulan, naik hingga 20 hari.
- Jam kerja maks 8 jam/hari, 40 jam/minggu; lembur wajib dibayar lebih (+25% atau lebih).
- Hukum berlaku sama untuk WNA dan warga Jepang — jika dilanggar, lapor ke 労働基準監督署.
📌 Artikel ini ditujukan untuk: semua orang Indonesia yang bekerja di Jepang.
Apakah hukum kerja berlaku sama untuk WNA?
Ya. 労働基準法 (rōdō kijunhō / UU Standar Ketenagakerjaan) berlaku sama untuk semua pekerja, tanpa membedakan kewarganegaraan.
Berapa hak cuti tahunan saya?
年次有給休暇 (nenji yūkyū kyūka / cuti tahunan berbayar) muncul setelah bekerja 6 bulan dengan kehadiran ≥80%:
- 6 bulan: 10 hari · 1,5 tahun: 11 · 2,5 tahun: 12 · 3,5 tahun: 14 · 4,5 tahun: 16 · 5,5 tahun: 18 · ≥6,5 tahun: 20 hari.
Cuti tidak hangus selama 2 tahun, dan perusahaan wajib memastikan minimal 5 hari terpakai per tahun.
Bagaimana aturan jam kerja dan upah lembur?
Jam kerja normal maks 8 jam/hari dan 40 jam/minggu (法定労働時間). Lembur hanya boleh bila ada 36協定 (sanjūroku kyōtei), dengan batas 45 jam/bulan dan 360 jam/tahun. Upah tambahan:
- Lembur biasa: +25%.
- Lembur >60 jam/bulan: +50%.
- Hari libur resmi: +35%.
- Kerja malam (22.00–5.00): +25%.
Contoh: upah 1.000 yen/jam → lembur biasa 1.250 yen/jam.
Apa hak istirahat dan libur saya?
- Kerja >6 jam: istirahat ≥45 menit; kerja >8 jam: ≥60 menit.
- Minimal 1 hari libur/minggu (atau 4 hari per 4 minggu).
- Gaji tidak boleh di bawah 最低賃金 (saitei chingin / upah minimum) prefektur.
Apa yang harus dilakukan jika hak dilanggar?
- Dokumentasikan: jam kerja aktual, gaji diterima, simpan 給与明細書 (slip gaji).
- Konsultasi gratis & rahasia ke 労働基準監督署 (rōdō kijun kantokusho) — bisa memerintahkan pembayaran upah tertunggak.
- Pekerja magang/育成就労: hubungi OTIT 0120-250-168 (multibahasa, 24 jam).
FAQ
Kapan mulai berhak cuti? Setelah 6 bulan (kehadiran ≥80%) → 10 hari.
Berapa upah lembur? +25% biasa, +35% hari libur, +50% bila >60 jam/bulan.
Jika hak dilanggar? Dokumentasikan, lalu lapor ke 労働基準監督署 atau OTIT.
Sumber
- 厚生労働省 (労働基準): https://www.mhlw.go.jp/stf/seisakunitsuite/bunya/koyou_roudou/roudoukijun/
- 外国人技能実習機構 (OTIT): https://www.otit.go.jp/
Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau medis resmi. Selalu rujuk instansi terkait atau profesional untuk keputusan penting.
Artikel terkait
- Karir & Pendapatan
Perusahaan Wajib Tahu: 4 Perubahan Aturan Tenaga Kerja Asing di Jepang (Juni 2026)
Tahun 2026 membawa 4 perubahan regulasi penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di Jepang: laporan tokutei gino tahunan, penghentian sektor restoran, perubahan hukum dokumen visa, dan persiapan ikusei shuro 2027.
- Karir & Pendapatan
Hak WNA saat Kontrak Tidak Diperpanjang atau Di-PHK di Jepang
Hak pemberitahuan PHK 30 hari, tunjangan pengangguran (雇用保険), status visa setelah berhenti, dokumen penting, dan ke mana minta bantuan.
- Karir & Pendapatan
Manajemen SDM Lintas Budaya: Cara Efektif Mengelola Karyawan Indonesia di Perusahaan Jepang
Untuk manajer dan HRD: perbedaan budaya kerja Indonesia–Jepang, tips komunikasi, akomodasi kebutuhan religius, dan cara menekan turnover.