Lewati ke konten utama

Hak WNA saat Kontrak Tidak Diperpanjang atau Di-PHK di Jepang

Sekitar 2 menit membaca
TL;DR:

  1. PHK wajib disertai 解雇予告 (pemberitahuan 30 hari) atau 予告手当 (bayaran 30 hari).
  2. Kamu bisa dapat tunjangan pengangguran (雇用保険) bila sudah cukup masa iuran dan aktif cari kerja.
  3. Visa tidak langsung hilang — umumnya ada ~3 bulan untuk cari kerja baru; lapor imigrasi dalam 14 hari.
📌 Artikel ini ditujukan untuk: orang Indonesia yang kehilangan pekerjaan atau kontraknya tidak diperpanjang di Jepang. WNA punya hak yang sama dengan pekerja Jepang.

Apakah perusahaan boleh memecat tanpa pemberitahuan?

Tidak. Untuk memberhentikanmu, perusahaan wajib memberi 解雇予告 (kaiko yokoku / pemberitahuan minimal 30 hari) atau membayar 予告手当 (yokoku teate / gaji 30 hari sebagai pengganti). Memecat mendadak tanpa keduanya melanggar hukum.

Bisakah WNA mendapat tunjangan pengangguran?

Ya. 雇用保険 (koyō hoken / asuransi ketenagakerjaan) memberi tunjangan bila kamu:

  • Sudah membayar iuran minimal 6 bulan (PHK/kontrak tidak diperpanjang) atau 12 bulan (resign sendiri) dalam 2 tahun terakhir.
  • Masih punya visa sah dan aktif mencari kerja.

Besarannya sekitar 50–80% upah harian, selama 90–360 hari tergantung masa kerja dan alasan berhenti. Daftar di ハローワーク (Hello Work) dengan 離職票 (rishokuhyō), 在留カード, buku rekening, foto, dan My Number.

Bagaimana status visa setelah berhenti kerja?

Visamu tidak langsung hilang. Umumnya ada sekitar 3 bulan untuk mencari kerja baru sebelum harus meninggalkan Jepang, dan kamu wajib melaporkan perubahan tempat kerja ke imigrasi dalam 14 hari. Jika belum dapat kerja dalam 3 bulan, pertimbangkan ubah status (mis. visa belajar) atau konsultasi ke imigrasi.

Dokumen apa yang harus diminta saat berhenti?

Minta sebelum resmi keluar (setelah keluar sulit diurus):

  • 離職票 (rishokuhyō / surat keterangan berhenti) — untuk klaim tunjangan.
  • 源泉徴収票 (gensen chōshūhyō / bukti pajak tahunan).
  • 年金手帳 (nenkin techō / info pensiun) dan 健康保険証 (kartu asuransi).

Ke mana minta bantuan?

  • ハローワーク: cari kerja dan tunjangan pengangguran.
  • 労働基準監督署 (rōdō kijun kantokusho): jika ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
  • OTIT 0120-250-168: khusus pekerja magang/育成就労 (multibahasa).

FAQ

Boleh dipecat tanpa pemberitahuan? Tidak — wajib 解雇予告 30 hari atau 予告手当.

WNA bisa dapat tunjangan pengangguran? Bisa, bila cukup masa iuran dan aktif cari kerja.

Visa langsung hilang? Tidak — umumnya ada ~3 bulan; lapor imigrasi 14 hari.

Sumber

  • ハローワーク (Hello Work): https://www.hellowork.mhlw.go.jp/
  • 外国人技能実習機構 (OTIT): https://www.otit.go.jp/

Disclaimer: Informasi ini bersifat umum dan bukan nasihat hukum, pajak, atau medis resmi. Selalu rujuk instansi terkait atau profesional untuk keputusan penting.