Lewati ke konten utama

10 Pertanyaan Paling Sering tentang Pindah Kerja (Tenshoku) untuk Pekerja Asing di Jepang

Sekitar 4 menit membaca
Ilustrasi pekerja asing pindah kerja antar perusahaan di Jepang, dengan kartu izin tinggal, dokumen batas 14 hari, dan kalender
📌 Artikel ini ditujukan untuk: pekerja Indonesia di Jepang (tokutei gino, visa kerja profesional, magang teknis) dan perusahaan yang mempekerjakan mereka.

Yang akan kamu pelajari dari artikel ini:

  • Apakah pindah kerja (転職 tenshoku = pindah kerja) diperbolehkan sesuai jenis visa
  • Prosedur dan kewajiban lapor ke imigrasi saat pindah kerja
  • Hal penting yang sering terlewat: masa tanpa penghasilan, sanksi, dan dampak ke perpanjangan visa

Pindah kerja adalah salah satu pertanyaan paling sering ditanyakan pekerja Indonesia di Jepang. Aturannya berbeda-beda tergantung jenis izin tinggal kamu. Berikut 10 pertanyaan yang paling umum, dijawab berdasarkan sumber resmi 出入国在留管理庁 (Shutsunyukoku Zairyu Kanricho) = Badan Imigrasi Jepang.

Q: Apakah pekerja asing boleh pindah kerja di Jepang?

A: Boleh, tetapi sangat tergantung jenis visamu. Pemegang 在留資格 (zairyu shikaku) = izin tinggal jenis 技術・人文知識・国際業務 (gijutsu jinbun chishiki kokusai gyomu) = visa kerja profesional, boleh pindah kerja selama bidang pekerjaan baru masih sesuai dengan status. Pemegang 特定技能 (tokutei gino) = izin keterampilan khusus, boleh pindah kerja tetapi hanya di bidang/sektor yang sama dan wajib mengurus perubahan izin tinggal. Sebaliknya, pemegang 技能実習 (gino jisshu) = magang teknis pada prinsipnya TIDAK bisa pindah kerja bebas, kecuali kondisi khusus (misalnya perusahaan bangkrut).

Q: Apa beda prosedur pindah kerja antara visa kerja profesional dan tokutei gino?

A: Untuk visa profesional (gijinkoku), jika pekerjaan baru masih sesuai status, kamu TIDAK perlu mengganti izin tinggal — cukup melapor ke imigrasi dalam 14 hari. Untuk tokutei gino, kamu WAJIB mengajukan 在留資格変更許可申請 (zairyu shikaku henko kyoka shinsei) = permohonan izin perubahan status setiap kali pindah perusahaan, karena izin tinggalmu terikat pada perusahaan tertentu.

Q: Saya pemegang tokutei gino. Apa saja yang harus dilakukan saat pindah kerja?

A: Ada tiga pihak yang masing-masing punya kewajiban lapor: (1) perusahaan lama melapor melalui sistem pelaporan elektronik imigrasi bahwa kontrak berakhir; (2) kamu sebagai pekerja melapor ke imigrasi dalam 14 hari sejak kejadian; (3) perusahaan baru mengajukan permohonan perubahan status (在留資格変更). Kamu baru boleh mulai bekerja di perusahaan baru setelah izin perubahan keluar dan kartu izin tinggal baru diterbitkan.

Q: Berapa lama proses perubahan status, dan bolehkah saya bekerja selama menunggu?

A: Persiapan dokumen butuh 1–2 minggu, dan pemeriksaan imigrasi biasanya 1–2 bulan. Selama menunggu izin keluar, kamu pada prinsipnya TIDAK boleh bekerja — termasuk kerja paruh waktu (arubaito). Karena itu siapkan dana darurat minimal 2–3 bulan biaya hidup sebelum memutuskan pindah.

Q: Saya pemegang visa kerja profesional (gijinkoku). Apakah perlu ganti status saat pindah kerja?

A: Tidak perlu, asalkan isi pekerjaan baru masih sesuai dengan status izin tinggalmu. Namun kamu WAJIB menyerahkan 所属(契約)機関に関する届出 (shozoku/keiyaku kikan ni kansuru todokede) = laporan perubahan instansi tempat bekerja ke imigrasi dalam 14 hari (Pasal 19-16 Undang-Undang Imigrasi).

Q: Apa itu 就労資格証明書 dan kenapa penting?

A: 就労資格証明書 (shuro shikaku shomeisho) = sertifikat kelayakan bekerja. Ini adalah dokumen dari imigrasi yang memastikan pekerjaan barumu memang cocok dengan status izin tinggalmu. Tidak wajib, tetapi SANGAT disarankan diurus saat pindah kerja, agar tidak ada kejutan ditolak saat perpanjangan izin tinggal nanti.

Q: Apa sanksi kalau saya tidak melapor pindah kerja dalam 14 hari?

A: Keterlambatan melapor bisa dikenai denda hingga 200.000 yen (Pasal 71-3 Undang-Undang Imigrasi). Selain itu, kelalaian melapor dapat menjadi catatan negatif yang merugikan saat kamu mengajukan perpanjangan atau perubahan izin tinggal.

Q: Bagaimana cara melapor ke imigrasi?

A: Ada tiga cara: melalui 電子届出システム (denshi todokede shisutemu) = sistem pelaporan online imigrasi, melalui pos, atau datang langsung ke loket kantor imigrasi setempat. Cara online paling praktis dan bisa dilakukan dari rumah.

Q: Apakah pindah kerja memengaruhi perpanjangan izin tinggal saya?

A: Bisa. Hal-hal yang diperhatikan imigrasi antara lain: masa kosong tanpa penghasilan yang terlalu lama, keterlambatan lapor, serta tunggakan pajak dan asuransi. Pastikan kamu tetap membayar 住民税 (juminzei) = pajak warga, 年金 (nenkin) = pensiun, dan 健康保険 (kenko hoken) = asuransi kesehatan, meskipun sedang berpindah kerja.

Q: (Untuk perusahaan) Apa kewajiban perusahaan terkait tokutei gino di tahun 2026?

A: Baik perusahaan lama maupun baru wajib menyerahkan laporan terkait pindahnya pekerja. Penting dicatat: mulai 2026 aturan 定期届出 (teiki todokede) = laporan berkala untuk tokutei gino berubah dari 4 kali setahun (per kuartal) menjadi 1 kali setahun. Periode penyerahan laporan berkala dengan aturan baru yang pertama adalah 1 April – 31 Mei 2026.

Ringkasan

Pindah kerja di Jepang mungkin dilakukan, tetapi aturannya berbeda menurut jenis visa. Pemegang tokutei gino wajib mengurus perubahan status dan tidak boleh bekerja selama menunggu izin, jadi siapkan dana darurat. Pemegang visa kerja profesional cukup melapor dalam 14 hari, tetapi sebaiknya mengurus sertifikat kelayakan bekerja. Apa pun visamu, jangan terlambat melapor, dan tetap bayar pajak serta asuransi agar perpanjangan izin tinggal lancar. Jika ragu, konsultasikan dengan kantor imigrasi terdekat atau 行政書士 (gyoseishoshi) = konsultan administrasi hukum berlisensi.

Referensi & Sumber Resmi

  • 出入国在留管理庁 — 在留資格「特定技能」: https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/specifiedskilledworker.html
  • 出入国在留管理庁 — 所属(契約)機関に関する届出: https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/nyuukokukanri10_00015.html
  • 出入国在留管理庁 — 特定技能所属機関による届出: https://www.moj.go.jp/isa/applications/ssw/nyuukokukanri10_00002.html
  • 特定技能総合支援サイト(外国人向け): https://www.ssw.go.jp/

Pembaruan Editorial (20 Juli 2026)

Artikel tanya-jawab "Pindah Kerja (Tenshoku)" telah digabungkan ke artikel ini. Jangan lupa: setelah pindah kerja, wajib lapor ke imigrasi dalam 14 hari (届出 todokede) melalui portal online atau kantor imigrasi.

Terakhir diperiksa: 20 Juli 2026 oleh Tim Editorial Panduan Jepang.