10 Pertanyaan Paling Sering tentang Visa Kazoku Taizai (Keluarga) di Jepang 2026

10 Pertanyaan Paling Sering tentang Visa Kazoku Taizai (Keluarga) di Jepang 2026
Banyak WNI di Jepang ingin membawa istri, suami, atau anak untuk tinggal bersama. Jalur resminya adalah status izin tinggal Kazoku Taizai (家族滞在 / Dependent). Tapi tidak semua status kerja bisa memanggil keluarga, dan aturan kerja paruh waktunya juga terbatas.
Artikel ini merangkum 10 pertanyaan yang paling sering muncul. Semua jawaban dicek langsung ke halaman resmi Badan Imigrasi Jepang (出入国在留管理庁). Dikonfirmasi pada 1 Agustus 2026.
Aturan imigrasi bisa berubah sewaktu-waktu. Sebelum mengajukan, cek halaman resmi atau hubungi Pusat Informasi Umum Imigrasi untuk Orang Asing di 0570-013904 (dari IP phone / luar negeri: 03-5796-7112).
1. Apa sebenarnya Kazoku Taizai itu?
Kazoku Taizai adalah status izin tinggal untuk pasangan (suami atau istri) dan anak yang ditanggung (扶養 / fuyou) oleh pemegang status izin tinggal tertentu di Jepang. Kegiatan yang diizinkan adalah kegiatan sehari-hari sebagai anggota keluarga — bukan kegiatan bekerja.
Poin yang sering salah dipahami: orang tua, mertua, dan saudara kandung tidak termasuk. Hanya pasangan sah dan anak.
2. Status izin tinggal apa saja yang boleh memanggil keluarga?
Menurut halaman resmi Imigrasi, penanggung (扶養者 / fuyousha) harus memegang salah satu status berikut:
- Kyouju (教授), Geijutsu (芸術), Shuukyou (宗教), Houdou (報道)
- Koudo Senmonshoku (高度専門職), Keiei・Kanri (経営・管理), Houritsu・Kaikei Gyoumu (法律・会計業務)
- Iryou (医療), Kenkyuu (研究), Kyouiku (教育)
- Gijutsu・Jinbun Chishiki・Kokusai Gyoumu (技術・人文知識・国際業務)
- Kigyounai Tenkin (企業内転勤), Kaigo (介護), Kougyou (興行), Ginou (技能)
- Tokutei Ginou 2 (特定技能2号)
- Bunka Katsudou (文化活動) dan Ryuugaku (留学)
3. Pemegang Tokutei Ginou 1, Ginou Jisshuu, atau Ikusei Shuurou bisa membawa keluarga?
Tidak melalui Kazoku Taizai. Per 1 Agustus 2026, daftar resmi di halaman Imigrasi tidak memuat Tokutei Ginou 1 (特定技能1号) maupun Ginou Jisshuu (技能実習). Yang tercantum hanya Tokutei Ginou 2.
Inilah alasan banyak pekerja Tokutei Ginou 1 menargetkan naik ke Tokutei Ginou 2 lebih dulu: setelah naik, jalur membawa keluarga terbuka.
Status baru Ikusei Shuurou (育成就労) juga belum tercantum pada halaman tersebut. Karena sistem ini masih dalam masa transisi dan peraturan pelaksanaannya masih disiapkan, ketentuannya bisa berubah. Jangan membuat rencana keluarga berdasarkan asumsi — cek halaman resmi terbaru lebih dulu.
4. Berapa lama masa izin tinggal Kazoku Taizai?
Masa tinggal ditentukan satu per satu oleh Menteri Kehakiman, dalam rentang tidak lebih dari 5 tahun.
Jadi tidak ada satu angka tetap untuk semua orang. Lama yang diberikan biasanya menyesuaikan masa tinggal penanggungnya. Kalau masa berlaku hampir habis, ajukan Perpanjangan Masa Tinggal (在留期間更新許可申請) sebelum tanggal kedaluwarsa.
5. Dokumen apa saja yang dibutuhkan?
Untuk Certificate of Eligibility / COE (在留資格認定証明書交付申請) — yaitu saat keluarga masih di Indonesia dan akan masuk Jepang:
- Formulir permohonan COE, 1 lembar
- Pas foto 1 lembar (sesuai standar ukuran yang ditetapkan)
- Amplop balasan bertuliskan alamat, ditempeli perangko untuk kiriman tercatat (簡易書留)
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga dengan penanggung — salah satu dari: koseki touhon (戸籍謄本), surat keterangan penerimaan pendaftaran pernikahan (婚姻届受理証明書), fotokopi akta nikah, atau fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi Zairyu Card atau paspor penanggung, 1 lembar
- Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan penghasilan penanggung
Untuk poin 6, kalau penanggung bekerja atau menjalankan usaha berpenghasilan: surat keterangan kerja (在職証明書) atau fotokopi izin usaha, ditambah surat keterangan pajak penduduk (課税/非課税証明書) dan surat keterangan pembayaran pajak (納税証明書) yang mencantumkan total penghasilan setahun dan status pembayaran pajak. Kalau salah satu dokumen sudah memuat kedua informasi itu, satu saja cukup.
Kalau keluarga sudah berada di Jepang dan hanya ganti status, yang diajukan adalah Perubahan Status (在留資格変更許可申請) dengan dokumen yang mirip, ditambah paspor dan Zairyu Card yang ditunjukkan langsung.
Dua aturan yang sering bikin berkas ditolak:
- Semua sertifikat yang diterbitkan di Jepang harus berumur maksimal 3 bulan sejak tanggal terbit.
- Dokumen berbahasa asing wajib dilampiri terjemahan bahasa Jepang.
Kalau berkas tidak lengkap, pemeriksaan bisa molor sangat lama atau berujung keputusan yang merugikan. Baca juga panduan kami tentang cara membuat dan memperpanjang Zairyu Card dan tentang surat keterangan pajak juminzei yang dipakai sebagai bukti penghasilan.
6. Berapa penghasilan minimal penanggung?
Imigrasi tidak mempublikasikan angka minimal yang pasti.
Yang dipersyaratkan adalah penanggung dapat menunjukkan lewat dokumen objektif bahwa penghasilannya cukup untuk membiayai hidup seluruh anggota keluarga yang tinggal di Jepang. Karena itu penilaiannya menyesuaikan jumlah anggota keluarga dan daerah tempat tinggal.
Kalau penanggung adalah pelajar atau tidak berpenghasilan dari pekerjaan, yang diminta adalah surat keterangan saldo rekening atas nama penanggung, atau surat keterangan beasiswa yang mencantumkan jumlah dan periode pemberian.
Hati-hati terhadap informasi di media sosial yang menyebut angka pasti tertentu — angka itu bukan standar resmi.
7. Apakah pemegang Kazoku Taizai boleh kerja part-time?
Boleh, tetapi harus punya Izin Kegiatan di Luar Status (資格外活動許可 / Shikakugai Katsudou Kyoka) lebih dulu. Dasar hukumnya Pasal 19 Undang-Undang Imigrasi.
Izin yang umum diberikan untuk Kazoku Taizai adalah izin komprehensif (包括的許可) dengan dua syarat:
- Bekerja maksimal 28 jam per minggu
- Tempat kerja bukan usaha hiburan dewasa (風俗営業等)
Dengan izin komprehensif, nama perusahaan, alamat, dan jenis pekerjaan tidak dibatasi — jadi Anda bebas memilih tempat kerja selama dua syarat di atas terpenuhi.
Bukti izin ini berupa stiker segel di paspor atau kartu izin kegiatan di luar status, dan ringkasan izinnya juga dicetak di sisi belakang Zairyu Card serta ditulis ke chip IC di dalamnya. Perusahaan biasanya akan mengecek bagian belakang kartu Anda saat wawancara.
Aturan 28 jam ini sama dengan yang berlaku untuk pelajar. Detail praktiknya bisa dibaca di tanya jawab kerja part-time dengan visa pelajar.
8. Apa risikonya kalau kerja lebih dari 28 jam atau tanpa izin?
Ini bagian yang paling sering diremehkan, padahal risikonya besar.
- Bekerja tanpa izin kegiatan di luar status berarti melakukan kegiatan berpenghasilan di luar status izin tinggal Anda — ini pelanggaran Undang-Undang Imigrasi.
- Melebihi batas jam yang diizinkan juga dihitung sebagai pelanggaran.
- Imigrasi menyatakan bahwa orang yang tidak menjalankan kegiatan sesuai status izin tinggalnya bisa dicabut status izin tinggalnya (在留資格の取消).
Efeknya tidak berhenti di situ: catatan pelanggaran akan menyulitkan saat perpanjangan, saat pindah ke status kerja, dan saat mengajukan izin tinggal permanen (eijuu) di kemudian hari.
Catat jam kerja Anda sendiri setiap minggu. Kalau bekerja di dua tempat, jam dari kedua tempat dijumlahkan.
9. Anak lahir di Jepang — apa yang harus diurus?
Bayi yang lahir di Jepang dari orang tua pemegang izin tinggal perlu diurus lewat Permohonan Perolehan Status Izin Tinggal (在留資格取得許可申請). Dokumen yang diminta antara lain formulir permohonan, pas foto, dokumen yang membuktikan kelahiran, dokumen hubungan keluarga, formulir pertanyaan (質問書), fotokopi Zairyu Card atau paspor penanggung, serta dokumen pekerjaan dan penghasilan penanggung.
Satu tips yang menghemat waktu: lampirkan juga juuminhyou (住民票) satu lembar. Ini bukan dokumen wajib, tapi kalau dilampirkan, alamat pada juuminhyou akan langsung dicetak di Zairyu Card yang diterbitkan, dan Anda tidak perlu lagi melapor alamat ke kantor kota setelah izin keluar (Pasal 19-8 ayat 4 UU Imigrasi).
Kalau juuminhyou tidak dilampirkan, Anda wajib melapor alamat ke kantor kota dalam 14 hari setelah izin diberikan (Pasal 19-8 ayat 1). Saat mengambil juuminhyou, minta versi yang menyembunyikan My Number tetapi tidak menyembunyikan data lainnya.
Untuk sisi biaya dan bantuan persalinan, lihat bantuan biaya melahirkan di Jepang.
10. Anak lulus SMA di Jepang dan ingin kerja penuh waktu — bisa?
Bisa, dan ini jalur yang jarang diketahui. Anak yang masuk Jepang mengikuti orang tua dengan Kazoku Taizai umumnya tidak memenuhi syarat pendidikan untuk status kerja seperti Gijutsu・Jinbun Chishiki・Kokusai Gyoumu. Tetapi Imigrasi menyediakan jalur perubahan ke Teijuusha (定住者) atau Tokutei Katsudou (特定活動).
Syarat untuk berubah ke Teijuusha — semuanya harus terpenuhi:
- Telah menyelesaikan pendidikan wajib di Jepang (SD dan SMP)
- Telah lulus atau akan lulus SMA di Jepang
- Sejak masuk Jepang terus menerus tinggal dengan status Kazoku Taizai
- Berusia di bawah 18 tahun saat masuk Jepang
- Sudah ada tempat kerja yang pasti (termasuk surat penerimaan kerja / naitei)
- Telah memenuhi kewajiban publik seperti pelaporan alamat
Syarat untuk berubah ke Tokutei Katsudou hampir sama, tetapi tidak mensyaratkan penyelesaian pendidikan wajib di Jepang. Sebagai gantinya, penanggung harus tetap tinggal di Jepang sebagai penjamin (身元保証人). Kalau anak masuk SMA lewat jalur pindahan (編入), diperlukan tambahan bukti kemampuan bahasa Jepang setara JLPT N2 ke atas atau BJT Business Japanese Proficiency Test 400 poin ke atas.
Jalur ini berlaku kalau anak akan bekerja melebihi batas 28 jam per minggu. Kalau hanya part-time dalam batas 28 jam, izin kegiatan di luar status sudah cukup.
Halaman resmi ini terakhir diperbarui pada 24 Juli 2024 (penambahan syarat perubahan dari Tokutei Katsudou ke Teijuusha) dan 30 September 2024 (penambahan periode yang dihitung untuk syarat tinggal 5 tahun ke atas).
Perubahan penting per 2026: aturan foto Zairyu Card
Ada perubahan yang mulai berlaku tahun ini dan sering terlewat oleh keluarga dengan anak kecil.
Untuk Zairyu Card yang diterbitkan mulai 14 Juni 2026, pas foto wajib diserahkan untuk pemohon berusia 1 tahun ke atas. Sebelum 13 Juni 2026, yang dibebaskan dari kewajiban foto adalah anak di bawah 16 tahun.
Artinya, anak balita Anda yang dulu tidak perlu foto, sekarang perlu. Siapkan pas foto sesuai standar sebelum datang ke kantor imigrasi supaya tidak diminta foto ulang.
Laporan yang wajib dilakukan selama memegang Kazoku Taizai
Empat pelaporan ini wajib dan gratis, tapi sering dilupakan:
- Setelah menentukan alamat pertama di Jepang — lapor alamat tempat tinggal
- Setelah pindah rumah — lapor perubahan alamat
- Saat ada perubahan data selain alamat di Zairyu Card (misalnya ganti nama atau ganti paspor) — lapor perubahan data
- Saat bercerai atau pasangan meninggal dunia — lapor status pasangan
Poin terakhir penting: kalau bercerai, dasar status Kazoku Taizai Anda hilang. Segera konsultasikan langkah berikutnya ke kantor imigrasi, jangan menunggu sampai masa izin habis.
Kesimpulan
Tiga hal yang paling perlu diingat:
- Tidak semua status kerja bisa memanggil keluarga. Tokutei Ginou 1 dan Ginou Jisshuu tidak masuk daftar; Tokutei Ginou 2 masuk.
- Bukti penghasilan penanggung adalah inti pemeriksaan. Tidak ada angka minimal resmi, tapi dokumen pajak harus rapi dan berumur maksimal 3 bulan.
- Kerja part-time wajib izin dulu, maksimal 28 jam per minggu. Melanggar bisa berujung pencabutan status izin tinggal.
Kalau ragu dengan kasus Anda sendiri, hubungi Pusat Informasi Umum Imigrasi untuk Orang Asing di 0570-013904 (IP phone / luar negeri: 03-5796-7112). Layanan ini gratis dan tersedia dalam beberapa bahasa.
Artikel terkait: izin masuk kembali / re-entry permit.
Referensi & Sumber Resmi
- Badan Imigrasi Jepang — Status Izin Tinggal Kazoku Taizai: https://www.moj.go.jp/isa/applications/status/dependent.html
- Badan Imigrasi Jepang — Izin Kegiatan di Luar Status (Pasal 19 UU Imigrasi): https://www.moj.go.jp/isa/applications/procedures/shikakugai_00001.html
- Badan Imigrasi Jepang — Untuk pemegang Kazoku Taizai yang ingin bekerja setelah lulus SMA: https://www.moj.go.jp/isa/applications/resources/nyuukokukanri07_00122.html
- Badan Imigrasi Jepang — Pencabutan status izin tinggal: https://www.moj.go.jp/isa/applications/guide/torikeshi.html
Terakhir dikonfirmasi: 1 Agustus 2026. Isi peraturan dapat berubah; selalu cek halaman resmi sebelum mengajukan permohonan.
Artikel terkait
Q&A & Konsultasi10 Pertanyaan Paling Sering tentang Pajak Juminzei di Jepang untuk WNI (2026)
Juminzei dihitung dari penghasilan tahun lalu dan ditagih mulai Juni — sering datang justru setelah berhenti kerja atau menjelang pulang. 10 pertanyaan tersering: tarif 10% + kintowari 4.000 yen + shinrin kankyozei 1.000 yen, ikkatsu choshu saat resign Januari-Mei, nozei kanrinin sebelum pulang, dan risiko terhadap perpanjangan visa.
Q&A & Konsultasi10 Pertanyaan Paling Sering tentang Kerja Part-Time (Arubaito) dengan Visa Pelajar di Jepang
Bolehkah kerja part-time dengan visa pelajar? Berapa jam maksimal? Jawaban 10 pertanyaan paling sering tentang arubaito, shikakugai katsudou kyoka, batas 28 jam, pajak, dan pekerjaan yang dilarang.
Q&A & Konsultasi10 Pertanyaan Paling Sering tentang Ganti Pekerjaan (Tenshoku) bagi Pemegang Tokutei Gino
Pemegang visa tokutei gino boleh pindah kerja, tapi ada syarat bidang, wajib izin perubahan status ke Imigrasi, dan laporan 14 hari. Ini 10 pertanyaan tersering beserta jawabannya.