Ada masalah di tempat kerja
Gaji tidak dibayar, PHK, kecelakaan kerja, dan cara pindah perusahaan.
Baca lebih dulu
- Rousai Hoken: Asuransi Kecelakaan Kerja di Jepang yang Wajib Kamu TahuApa itu 労災保険, siapa yang dilindungi, apa saja yang ditanggung (pengobatan, tunjangan, kecelakaan perjalanan), dan cara klaimnya.
- Hak WNA saat Kontrak Tidak Diperpanjang atau Di-PHK di JepangHak pemberitahuan PHK 30 hari, tunjangan pengangguran (雇用保険), status visa setelah berhenti, dokumen penting, dan ke mana minta bantuan.
- 10 Pertanyaan Paling Sering tentang Pindah Kerja (Tenshoku) untuk Pekerja Asing di JepangBoleh atau tidaknya pindah kerja di Jepang tergantung jenis visa. Simak 10 pertanyaan paling sering tentang tenshoku untuk pemegang tokutei gino, visa kerja profesional, dan magang teknis, beserta kewajiban lapor ke imigrasi.
Artikel lain yang relevan
Bantuan & SubsidiKehilangan Pekerjaan di Jepang? Panduan Tunjangan Pengangguran (失業保険) untuk Orang Indonesia 2026
Kehilangan pekerjaan di Jepang bukan berarti harus langsung pulang. Peserta koyo hoken berhak tunjangan 50–80% gaji selama 90–330 hari. Panduan lengkap syarat, cara klaim di Hello Work, dan pengaruhnya ke visa.
Q&A & Konsultasi10 Pertanyaan Paling Sering tentang Kerja Part-Time (Arubaito) dengan Visa Pelajar di Jepang
Bolehkah kerja part-time dengan visa pelajar? Berapa jam maksimal? Jawaban 10 pertanyaan paling sering tentang arubaito, shikakugai katsudou kyoka, batas 28 jam, pajak, dan pekerjaan yang dilarang.
Karir & PendapatanPerubahan Besar Aturan Pekerja Asing 2026–2027: Panduan untuk Perusahaan yang Mempekerjakan Orang Indonesia
Tahun 2026–2027 membawa perubahan besar bagi perusahaan yang mempekerjakan orang Indonesia: peralihan ke sistem Ikusei Shuro (April 2027), laporan berkala Tokutei Gino menjadi tahunan (April 2026), bidang kerja baru, dan subsidi yang bisa dimanfaatkan.
Karir & PendapatanManajemen SDM Lintas Budaya: Cara Efektif Mengelola Karyawan Indonesia di Perusahaan Jepang
Untuk manajer dan HRD: perbedaan budaya kerja Indonesia–Jepang, tips komunikasi, akomodasi kebutuhan religius, dan cara menekan turnover.