Lewati ke konten utama

Daftar Alamat Tempat Tinggal di Jepang (転入届): Batas 14 Hari dan Cara Mengurusnya

Sekitar 2 menit membaca

Prosedur pertama setelah tiba: melapor alamat ke kantor kota dalam 14 hari sambil membawa kartu izin tinggal. Satu kali datang sudah sekaligus menjadi pemberitahuan ke Imigrasi.

📌 Ringkas: setelah menentukan tempat tinggal di Jepang, Anda wajib melapor ke kantor kota (市区町村) dalam waktu 14 hari sambil membawa kartu izin tinggal (在留カード). Satu kali datang ke loket sudah sekaligus menyelesaikan pendaftaran penduduk dan pemberitahuan alamat ke Imigrasi.

Kenapa ini yang pertama harus diurus

Hampir semua urusan lain di Jepang menunggu pendaftaran ini. Kartu My Number dikirim ke alamat yang terdaftar, asuransi kesehatan dan pensiun didaftarkan lewat kantor kota yang sama, dan banyak bank serta operator telepon meminta bukti alamat. Selama alamat belum terdaftar, urusan-urusan itu sulit berjalan.

Selain itu, ini kewajiban hukum, bukan sekadar formalitas administratif.

Siapa yang wajib melapor

Penduduk jangka menengah-panjang (中長期在留者) — yaitu pemegang kartu izin tinggal, termasuk Tokutei Ginou, Magang Teknis, visa kerja, pelajar, dan Kazoku Taizai. Kewajiban ini berlaku baik saat pertama kali tiba di Jepang maupun setiap kali Anda pindah alamat.

Batas waktu: 14 hari

Menurut Badan Imigrasi (出入国在留管理庁), pemberitahuan alamat harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak Anda menentukan tempat tinggal (住居地を定めた日から14日以内). Hitungannya dimulai dari hari Anda menetapkan alamat, bukan dari hari kedatangan di bandara.

Ke mana dan bawa apa

Datang ke loket kantor kota, kelurahan, atau balai kota (市区町村) yang mewilayahi alamat Anda. Yang perlu dibawa:

  • Kartu izin tinggal (在留カード).
  • Jika kartu belum diterbitkan di bandara: paspor yang sudah diberi catatan bahwa kartu akan diterbitkan kemudian.
  • Untuk anggota keluarga: dokumen yang membuktikan hubungan dengan kepala keluarga — akta kelahiran atau akta nikah asli yang diterbitkan instansi resmi negara asal, beserta terjemahan bahasa Jepangnya.

Persyaratan tambahan dan jam layanan berbeda-beda antar kota. Cek situs kantor kota tempat Anda tinggal sebelum berangkat.

Satu kali datang, dua urusan selesai

Ini bagian yang sering membuat bingung. Sebenarnya ada dua hal: pendaftaran penduduk (転入届) ke kantor kota, dan pemberitahuan alamat (住居地の届出) ke Imigrasi.

Namun jika Anda menunjukkan kartu izin tinggal di loket kantor kota dan menyelesaikan pendaftaran penduduk berdasarkan Pasal 30-46 Undang-Undang Buku Induk Penduduk, itu sudah dianggap sebagai pemberitahuan alamat ke Imigrasi. Anda tidak perlu datang lagi ke kantor Imigrasi hanya untuk melaporkan alamat.

Setelah selesai

Alamat Anda dicatat di belakang kartu izin tinggal, dan kantor kota membuat catatan penduduk (住民票) atas nama Anda. Warga negara asing juga mendapat 住民票 seperti warga Jepang.

Salinan 住民票 sering diminta saat membuka rekening bank, mendaftar asuransi, atau menandatangani kontrak sewa. Meminta beberapa lembar sekaligus saat pertama kali datang bisa menghemat perjalanan berikutnya.

Kalau tidak melapor

Menurut Pasal 22-4 Undang-Undang Imigrasi, jika seseorang tidak melakukan pemberitahuan alamat dalam waktu 90 hari tanpa alasan yang sah, status izin tinggalnya dapat dicabut. Ketentuan yang sama berlaku jika Anda pindah dan tidak melaporkan alamat baru dalam 90 hari.

Jadi batas 14 hari adalah kewajibannya, dan 90 hari adalah titik di mana konsekuensinya menjadi sangat serius. Jangan menunda.

Kalau Anda pindah alamat nanti

Prosedurnya sama: lapor ke kantor kota alamat baru dalam 14 hari. Jika pindah ke kota lain, biasanya Anda mengurus surat pindah (転出届) di kota lama lebih dulu, lalu 転入届 di kota baru.

Perlu diingat

Halaman ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum atau nasihat keimigrasian untuk kasus Anda. Ketentuan dapat berbeda menurut kota dan situasi masing-masing orang. Untuk keputusan resmi, tanyakan langsung ke kantor kota tempat Anda tinggal atau ke Kantor Imigrasi setempat.

BagikanWhatsAppLINEFacebook