Cara Buat Kartu Zairyu dan Perpanjangannya untuk WNI di Jepang 2025

Visa dan Status Tinggal di Jepang untuk WNI Visa & Status Tinggal

Pendahuluan

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan tinggal di Jepang untuk jangka waktu menengah hingga panjang (lebih dari 3 bulan), memiliki Kartu Zairyu (Zairyu Card / 在留カード) adalah sebuah kewajiban mutlak. Kartu ini berfungsi sebagai KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda selama berada di Jepang.

Tanpa Zairyu Card, Anda tidak akan bisa membuka rekening bank, menyewa apartemen, membeli nomor HP (SIM Card), atau mendaftar asuransi kesehatan. Oleh karena itu, mengurus Zairyu Card adalah hal pertama yang harus Anda lakukan setelah tiba di Jepang.

Artikel ini akan membahas panduan lengkap cara membuat Kartu Zairyu untuk pertama kali, cara memperpanjangnya, serta apa yang harus dilakukan jika kartu tersebut hilang, khusus untuk WNI di Jepang pada tahun 2025.

1. Apa Itu Zairyu Card (Kartu Zairyu)?

Zairyu Card (在留カード) adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh Biro Imigrasi Jepang (Immigration Services Agency of Japan) kepada warga negara asing yang memiliki izin tinggal jangka menengah hingga panjang di Jepang.

Kartu ini memuat informasi penting seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan; alamat tempat tinggal di Jepang; status kependudukan (misalnya: Tokutei Ginou, Kenshusei, Pelajar, atau Engineer/Humanities); masa berlaku izin tinggal; serta izin kerja.

Penting: Anda wajib membawa Zairyu Card ini ke mana pun Anda pergi. Jika polisi Jepang meminta Anda menunjukkannya dan Anda tidak membawanya, Anda bisa dikenakan denda hingga 200.000 Yen!

2. Cara Membuat Zairyu Card Pertama Kali (Saat Tiba di Jepang)

Proses pembuatan Zairyu Card pertama kali sebenarnya sangat mudah dan otomatis dilakukan saat Anda mendarat di bandara besar di Jepang.

A. Penerbitan di Bandara (Otomatis)

Jika Anda tiba melalui salah satu dari 7 bandara utama berikut, Zairyu Card akan langsung dicetak dan diberikan kepada Anda di bagian Imigrasi bandara: Bandara Narita (Tokyo), Bandara Haneda (Tokyo), Bandara Kansai (Osaka), Bandara Chubu Centrair (Nagoya), Bandara Shin-Chitose (Sapporo), Bandara Hiroshima, dan Bandara Fukuoka.

Yang perlu disiapkan saat di bandara: Paspor dengan visa yang masih berlaku dan Certificate of Eligibility (CoE).

B. Mendaftarkan Alamat di Shiyakusho (Balai Kota)

Meskipun Anda sudah mendapatkan Zairyu Card di bandara, bagian alamat di belakang kartu tersebut masih kosong. Anda wajib mendaftarkan alamat tempat tinggal Anda di Shiyakusho (Balai Kota/Kuyakusho) setempat dalam waktu 14 hari setelah menemukan tempat tinggal.

Cara mendaftarkan alamat: (1) Pergi ke Shiyakusho atau Kuyakusho di area tempat tinggal Anda. (2) Bawa Paspor dan Zairyu Card. (3) Isi formulir “Jumin Ido Todoke” (Pemberitahuan Pindah Penduduk). (4) Petugas akan mencetak alamat Anda di bagian belakang Zairyu Card.

3. Cara Memperpanjang Zairyu Card (Koushin)

Zairyu Card memiliki masa berlaku yang sama dengan visa Anda (misalnya 1 tahun, 3 tahun, atau 5 tahun). Jika Anda berencana tinggal lebih lama, Anda harus mengurus perpanjangan izin tinggal (Zairyu Kikan Koushin / 在留期間更新) sebelum masa berlakunya habis. Anda bisa mulai mengurus perpanjangan 3 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Langkah-langkah Perpanjangan:

Langkah 1 – Siapkan Dokumen: Formulir aplikasi perpanjangan (bisa diunduh di situs Imigrasi Jepang), pas foto terbaru (ukuran 4×3 cm), paspor dan Zairyu Card asli, serta dokumen pendukung dari perusahaan/sekolah (kontrak kerja, surat keterangan bayar pajak/Nouzei Shomeisho, slip gaji, dll).

Langkah 2 – Datang ke Kantor Imigrasi: Bawa semua dokumen ke Biro Imigrasi regional (Nyukan) yang membawahi wilayah tempat tinggal Anda.

Langkah 3 – Tunggu Proses Penilaian: Proses ini biasanya memakan waktu 2 hingga 4 minggu. Anda akan diberikan stempel “Sedang dalam proses perpanjangan” di Zairyu Card lama Anda.

Langkah 4 – Ambil Zairyu Card Baru: Jika disetujui, Anda akan menerima kartu pos pemberitahuan. Datang kembali ke Imigrasi dengan membawa paspor, Zairyu Card lama, kartu pos tersebut, dan uang 4.000 Yen (dibayar dengan materai/Shunyu Inshi) untuk mengambil Zairyu Card baru.

4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Zairyu Card Hilang?

Kehilangan Zairyu Card adalah masalah serius, tetapi jangan panik. Anda wajib mengurus kartu pengganti dalam waktu 14 hari sejak Anda menyadari kartu tersebut hilang.

Langkah 1 – Lapor ke Polisi (Koban): Segera pergi ke pos polisi terdekat. Buat laporan kehilangan dan minta Surat Keterangan Lapor Kehilangan (Ishitusu Todoke Juri Shomeisho).

Langkah 2 – Siapkan Dokumen Pengganti: Pas foto terbaru (4×3 cm), paspor asli, surat keterangan dari polisi, dan formulir permohonan penerbitan ulang Zairyu Card (tersedia di Imigrasi).

Langkah 3 – Pergi ke Kantor Imigrasi: Serahkan semua dokumen tersebut ke loket Imigrasi. Biasanya, Zairyu Card pengganti akan dicetak dan diberikan pada hari yang sama secara gratis.

5. Kewajiban Melapor Perubahan Data

Selain memperpanjang, Anda juga wajib melapor ke pihak berwenang dalam waktu 14 hari jika terjadi perubahan data berikut:

Pindah Alamat: Lapor ke Shiyakusho alamat lama untuk minta surat pindah, lalu lapor ke Shiyakusho alamat baru. Alamat baru akan dicetak di belakang Zairyu Card.

Pindah Tempat Kerja / Sekolah: Harus melapor ke Imigrasi (bisa dilakukan secara online melalui sistem e-Notification Imigrasi).

Perubahan Nama atau Status Pernikahan: Lapor ke Imigrasi.

Kesimpulan

Zairyu Card adalah nyawa Anda selama hidup di Jepang. Pastikan Anda selalu membawanya, menjaga agar tidak hilang, dan tidak lupa memperpanjangnya sebelum masa berlakunya habis. Jika Anda baru tiba di Jepang, jadikan pendaftaran alamat di Shiyakusho sebagai prioritas utama agar Anda bisa segera mengurus keperluan lain seperti rekening bank dan SIM card.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi teman-teman WNI yang sedang atau akan berjuang di Jepang!

コメント

タイトルとURLをコピーしました